Pelarangan Area Operasi Transportasi Berbasis Online

May 25, 2023

Terhitung mulai 1 Juni 2023 peraturan dari Dishub maupun dari Kepolisian bahwa:

  1. Gojek
  2. Go Car
  3. Grab Car
  4. Grab Bike

Dilarang memasuki 7 wilayah di Jakarta:

  1. Kebon Nanas
  2. Kebon Jeruk
  3. Kebon Sirih
  4. Kebon Jahe
  5. Kebon Pala
  6. Kebon Sayur
  7. Kebon Kacang


Jika kebon-kebon tersebut dimasuki kendaraan akan merusak tanaman yang ada. 

Terima kasih❗😃😀😄

You Might Also Like

0 comments

Populer

Like us on Facebook

Flickr Images